Setelah anggota BPUPKI dilantik, kemudian mulai bersidang. Dalam hal ini
tugas BPUPKI adalah menyusun Dasar dan Konstitusi untuk negara Indonesia yang
akan didirikan. BPUPKI mulai bersidang tanggal 29 Mei 1945. Sidang BPUPKI
berlangsung dua tahap yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945. Sedangkan
sidang kedua berlangsung dari tanggal 19 - 17 Juli 1945.
1. Sidang BPUPKI I (29 Mei - 1 Juni 1945)
Sidang ini merumuskan undang-undang dasar yang dimulai dengan membahas
dasar negara Indonesia Merdeka.
Ada tiga pandangan yang dikemukakan mengenai dasar negara Indonesia
merdeka.
Pada tanggal 29 Mei 1945, hari pertama persidangan pertama BPUPKI, Muh.
Yamin dalam pidatonya mengemukakan Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia. Asas Dasar adalah sebagai berikut.
1. Peri kebangsaan.
2. Peri kemanusiaan.
3. Peri ketuhanan.
4. Peri kerakyatan.
5. Kesejahteraan rakyat.
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof.
Dr. Mr. Supomo memusatkan
pidatonya pada dasar negara
Indonesia merdeka. Menurut beliau,
dasar-dasar bagi Indonesia merdeka
adalah sebagai berikut.
1. Persatuan.
2. Kekeluargaan.
3. Keseimbangan lahir batin.
4. Musyawarah.
5. Keadilan rakyat.
Kesokan harinya pada tanggal
1 Juni 1945 yang merupakan rapat
terakhir dalam sidang pertama,
Ir. Soekarno dalam pidatonya mengemukakan
perumusan lima dasar negara Indonesia merdeka, yaitu :
B Proses Penyusunan Dasar dan Konstitusi
untuk Negara Indonesia yang Akan Didirikan
Sumber : Pemuda Indo. Dalam Dimensi
Sejarah, Kurnia Esa, 1985. hal. 132
Gambar 11.4 Muh. Yamin, tokoh
yang mengusulkan ”Asas Dasar
Negara Kebangsaan Republik
Indonesia”
Sumber : Album Perjuangan, PT. Mandira,
1991. hal. 69
Gambar 11.3 Supomo, tokoh yang
mengusulkan dasar-dasar bagi
Indonesia Merdeka
216 IPS SMP/MTs Kelas VIII
1. Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan ;
3. Mufakat atau demokrasi;
4. Kesejahteraan sosial;
5. Ketuhanan yang Maha Esa.
Pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 selain berisi
usul mengenai dasar negara Indonesia merdeka, juga berisi
usul mengenai nama bagi dasar negara yakni Pancasila.
Sidang pertama BPUPKI berakhir tanggal 1 Juni 1945.
Dalam sidang pertama ini tidak menghasilkan kesimpulan
atau perumusan. Pada waktu itu hanya ada saran-saran atau
usulan mengenai rumusan dasar negara bagi Indonesia
merdeka. Setelah itu BPUPKI mengadakan reses selama lebih
dari satu bulan.
Sebelum reses, dibentuklah panitia kecil di bawah
pimpinan Ir. Soekarno. Panitia kecil itu berjumlah 8 orang
dengan tugas menampung saran, usul dan konsepsi para
anggota untuk diserahkan melalui sekretariat.
Anggota lainnya dalam panitia kecil ini adalah Drs.
Mohammad Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid
Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata,
Muhammad Yamin dan A.A. Maramis.
Ir. Soekarno melaporkan bahwa pada tanggal 22 Juni
1945 Panitia Kecil itu mengadakan pertemuan dengan
38 anggota BPUPKI, sebagian di antaranya menghadiri sidang
Cuo Sangi In. Hasil pertemuan itu adalah telah ditampungnya
suara-suara dan usul-usul lisan anggota BPUPKI.
Dalam pertemuan itu pula terbentuk panitia kecil lain
yang berjumlah 9 orang, yang kemudian dikenal dengan
Panitia Sembilan. Mereka itu terdiri atas: Ir. Soekarno, Drs.
Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subardjo, Mr.
A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakkir, Wachid Hasyim, H.Agus Salim, dan Abikusno
Cokrosuyoso. Panitia sembilan tersebut berkumpul menyusun rumusan dasar negara
berdasarkan pemandangan umum para anggota.
Akhirnya mereka berhasil merumuskan maksud dan tujuan pembentukan negara
Indonesia merdeka. Rumusan itu diterima secara bulat dan ditandatangani. Oleh
Mr. Muh Yamin rumusan hasil Panitia sembilan itu diberi nama Jakarta Charter atau
Piagam Jakarta.
Sumber :Album Perjuangan, PT Mandira
1991. hal. 70
Gambar 11.5 Ir. Soekarno di
masa muda dalam sidang
BPUPKI beliau mengusulkan
dasar negara Indonesia
merdeka yang diberi nama
Pancasila
Sumber :Ensiklopedi Indo. 3, Ichtiar Baru, hal.
1270
Gambar 11.6 Dr. Mohammad
Hatta, salah satu anggota panitia
sembilan
IPS SMP/MTs Kelas VIII 217
Rumusan dasar negara Indonesia Merdeka berdasar Piagam Jakarta sebagai
berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5. (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Sidang BPUPKI II (10 - 17 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI ini membahas rencana undang-undang dasar, termasuk
pembukaan atau preambulenya oleh Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar
yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini berjumlah 19 orang (termasuk ketua).
Adapun anggota-anggotanya adalah sebagai berikut.
1. AA. Maramis 10. Mr. Latuharhary
2. Oto Iskandardinata 11. Mr. Susanto Tritoprodjo
3. Poeroebojo 12. Mr. Sartono
4. Agus Salim 13. Mr. Wongsonegoro
5. Mr. Ahmad Subardjo 14. Wuryaningrat
6. Prof. Dr. Mr. Supomo 15. Mr. R.P. Singgih
7. Mr.Maria Ulfah Santosa 16. Tan Eng Hoat
8. Wachid Hasyim 17. Prof. Dr. P.A. Husein Djajadiningrat
9. Parada Harahap 18. dr. Sukiman
Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang
Undang-Undang Dasar dengan suara bulat meyetujui isi
preambule (pembukaan) yang diambil dari Piagam
Jakarta.
Kemudian dibentuk panitia kecil perancang Undang-
Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo
dengan anggota-anggotanya sebagai berikut.
1. Mr. Wongsonegoro
2. Mr. Ahmad Subarjo
3. Mr. A.A. Maramis
4. Mr. R.P. Singgih
5. H. Agus Salim
6. dr. Sukiman
Sumber : Ensiklopedi Indonesia I, Ichtiar Baru,
hal. 118
Gambar 11.7 Ahmad Soebardjo, salah
satu anggota panitia perancang Undang-
Undang Dasar
218 IPS SMP/MTs Kelas VIII
Hasil perumusan panitia kecil ini disempurnakan bahasanya oleh ”Panitia
penghalus bahasa” yang terdiri atas Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan
Supomo.
Pada sidang tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar. Ir. Soekarno selaku ketua melaporkan tiga hasil
panitia, yaitu sebagai berikut.
1. Pernyataan Indonesia merdeka.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar.
3. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.
Dalam sidang BPUPKI II ini disetujui secara bulat yaitu:
1. Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka;
2. Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar itu.
Untuk pembukaan Hukum Dasar diambil dari piagam Jakarta dengan beberapa
perubahan, yaitu sebagai berikut.
1. Pada alinea ke-4, perkataan ”Hukum Dasar”, diganti dengan ”Undang-Undang
Dasar”.
2. ... berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syareat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
diganti dengan : ”berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab.”
3. Dan di antara ”Permusyawaratan perwakilan” dalam Undang-Undang Dasar
ditambah dengan garis miring (/).
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan sebagai gantinya dibentuk
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPPKI) atau dalam bahasa Jepangnya
Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI ini dibentuk sebagai badan yang akan mempersiapkan
penyerahan kekuasaan pemerintah dari bala tentara Jepang kepada bangsa Indonesia.


0 komentar to " "

Posting Komentar

Powered By Blogger

Total Tayangan Halaman

Just have fun ! No COPAS. Diberdayakan oleh Blogger.

The Beatles

The Beatles

Pengikut


bloguez.com

ShoutMix chat widget